Biopori Jadi Persyaratan IMB

Bupati (tengah) bersama pejabat PT SI canangkan Biopori
Bupati (tengah) bersama pejabat PT SI canangkan Biopori
kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mewajibkan membuat biopori bagi pemohon Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) baru. Selain pembuatan biopori, pemohon IMB baru juga wajib menanam tanaman keras jika ingin mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Tuban.

Hal tersebut diungkapkan, Bupati Tuban, Fathul Huda, pada peluncuran program gerakan pembuatan 200 ribu Biopori di Alun-Alun Tuban, Rabu (17/12). Saat ini Pemkab Tuban sedang melakukan penghitungan berapa banyak Biopori yang harus dibuat dan pohon yang ditanam bagi pemohon IMB baru.

”Nanti akan kita sesuaikan berapa Biopori yang harus dibuat, dan pohon yang harus ditanam pomohon IMB baru sesuai dengan luasan bangunan yang akan didirikan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan Pemkab Tuban sebagai upaya untuk menyelamatkan dan melindungi lingkungan. Pasalnya, dengan rusaknya lingkungan bencana alam pasti akan datang. Sedangkan, ancaman bencana alam paling besar di Tuban adalah banjir.

”Makanya, dengan pembuatan biopori ini kita berharap dapat mengurangi potensi banjir di Tuban, karena serapan airnya tersedia. 200 ribu pembuatan biopori ini kita targetkan selesai pada tahun 2016,” tandasnya.

Untuk menyukseskan program ini, lanjut Bupati Huda, diharapkan semua perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban turut berpartisipasi. Sehingga, program penyelamatan lingkungan ini benar-benar dapat terwujud.

”Perusahaan yang tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan pasti tidak akan disukai oleh masyarakat. Dan perusahaan yang tidak disukai oleh masyarakat pasti tidak akan bertahan lama,” pungkasnya. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.