Bapak Bejat, Berbuat Cabul di Depan Anaknya

image

kotatuban.com – Sungguh perbuatan yang dilakukan Said (48) warga Kelurahan Modokan, Kecamatan Tuban tidak patut ditiru. Pasalnya, pria yang telah menduda sekitar satu tahun tersebut tega mencabuli gadis berusia 14 tahun di depan anaknya yang baru berusia 12 tahun.

Sedangkan, korban perbuatan bejat yang dilakukan pelaku adalah RS (14) yang merupakan teman sepermainan anaknya.ersangka yang berinisial RS (14).

”Mungkin tersangka tak kuat menahan nafsu birahinya karena dia telah menduda selama satu tahun,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Jumat (16/01).

Awalnya, lanjut Kasat Reskrim, korban dijemput anak tersangka ID untuk jalan-jalan dan kemudian makan disebuah warung bersama dengan tersangka. Kemudian bertiga mengendarai motor menuju ke Jenu untuk melihat pasar malam. Dan kebetulan pasar malam sudah tutup.

Selanjutnya, mereka bertiga pulang. Namun, dalam perjalanan pulang, tersangka membelokan kendaraan melewati jalan sepi di Desa Sumurgung.

”Sesampainya di tempat sepi, tersangka menghentikan sepeda motornya, dengan alasan hendak kencing. Setelah kencing sempat jalan, tapi kemudian berhenti lagi. Tersangka langsung turun dan berusaha mencium korban. Saat itu korban berhasil menghindar dan lari, namun tersangka berhasil menangkapnya kembali,” ungkapnya.

Korban kemudian ditarik menuju pematang sawah. Kemudian tersangka melepas celana korban dengan cara paksa, lalu mencabulinya. Aksi bejat itu disaksikan sang anak yang masih umur 12 tahun.

“Bahkan, anaknya sempat menangis dan melarang tersangka agar tidak melakukan perbuatan itu, tapi tersangka malah menampar anaknya sebanyak dua kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.  Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Tuban. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana training dan celana dalam korban.

”Tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT. Pasal KDRT kita masukan, karena telah menganiaya anakanya. Dengan acaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.