Berkali-kali Dirazia Produsen Arak Tak Jera

kotatuban.com – Sepertinya produsen atau pengrajin minuman keras (Miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Semanding tidak juga jera walapun berkali-kali dirazia. Entah disebabkan keuntungannya yang sangat menggiurkan atau memang hukumannya yang ringan untuk pengrajin minuman keras tersebut.
Hal ini terbukti masih banyaknya pengrajin arak diwilayah Semanding. nike air max 2017 wit Bahkan, petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Tuban dalam kurun waktu beberapa hari telah melakukan penggrebekan terhadap dua pengrajin arak diwilayah tersebut.
”Dalam seminggu ini kita telah melakukan penggrebekan terhadap dua rumah yang digunakan sebagai tempat produksi arak,” terang, Kasubbag Humas Polres Tuban, new balance 1300 acquisto AKP Elis Suindayati, Sabtu (29/07).
Pertama Satgas Miras melakukan penggrebekan pabrik arak itu berada didalam rumah kosong milik Wahyudi (47), goedkoop schoenen adidas warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.
”Pemilik telah kita amankan untuk proses penyelidikan,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.
Selang beberapa hari, Satgas Miras juga melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang digunakan memproduksi arak di Dusun, Jerukgulung RT 3 RW 5, New Balance 247 hombre Desa Sambongrejo, asics mexico patike Kecamatan Semanding yang diketahui milik Suntoro (34) warga setempat.
Dari dua orang tersangka pembuat minuman haram tersebut diamankan beberapa barang bukti diantaranya 2.400 liter baceman atau arak setengah jadi. nike cortez 90s Selain itu,

  • nike free run 5 0 uomo
  • petuga juga mengamankan beberapa tungku, kompor,

  • Nike Air Max 2015 Femme
  • dan LPG untuk pembuatan arak.

    ”Barang bukti telah kita amankan untuk pemerisaan lebih lanjut,” ungkapnya.
    Akibat perbuatannya, baskets Asics Pre Galaxy kedua tersangka tersebut diancam dengan Pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 ttg pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Tuban dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.

    Comments are closed.