Diduga Simpan Kayu Ilegal Polhut Diperiksa

kotatuban.com-Polisi Hutan (polhut) berinisial SL warga Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Tuban, yang bertugas di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Kabupaten Tuban diduga terlibat dalam aksi penimbunan kayu jati ilegal.

Dugaan tersebut muncul setelah tim gabungan dari Polres Tuban menyisir sekitar rumah SL mendapatkan 20 potong kayu jati dengan jumlah 0,4 meterkubik yang diduga ilegal alias tanpa dokumen. Namun begitu SL belum ditahan, karena masih dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami masih menyelidiki, SL masih berstatus saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharta, Kamis (12/05)

Memurut Suharta, pihaknya belum dapat memastikan kayu tersebut ilegal atau tidak. Sebab, saat ini penyidik masih menelusuri asal kayu jati itu.

“Yang jelas, kayu itu kami temukan tidak di dalam rumah, tapi di sekitar rumahnya,” lanjut Kasat Reskrim.

Sementara itu, Administratur KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono membenarkan ada operasi penyisir kayu yang dilakukan oleh polisi dan mengajak pihak Perhutani. Daniel juga membenarkan di sekitar rumah anggota Polhut perhutani ada kayu-kayu yang disita polisi.

“Dia memang anggota Perhutani kami, dia telah dimintai keterangan untuk dijadikan saksi oleh polisi, setelah ada penyisiran itu,” katanya. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.