Gara-Gara Judi Warga Sugiharjo Dibui

image
Tersangka saat di Mapolres Tuban

kotatuban.com – Empat warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban harus mendekam dibui. Pasalnya, keempat warga tersebut tertangkap petugas kepolisian dari Polres Tuban ketika bermain judi.

Keempat tersangka adalah, Kasmuri (42), Kasiyono (33), Mohammad Alil (29), dan Amin Kholil (28). Mereka semua merupakan warga Desa Sugiharjo. Keempat penjudi tersebut ditangkap petugas kepolisian saat sedang asyik melakukan judi di rumah Amin Kholil, Desa Sugiharjo.

”Keempat tersangka tersebut kita tangkap saat sedang asyik bermain judi. Dan terancam hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara, atau denda Rp 25 juta,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Jumat (19/02).

Menurut mantan Kapolsek Kerek tersebut mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari warga yang merasa terganggu dengan kegiatan judi tersebut. Selain itu, menurut informasi dari warga di rumah milik tersangka Amin Kholil, sering digunakan untuk permainan judi.  

”Setelah mendapat laporan dari warga tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di tempat itu. Saat itu, keempat tersangka sedang berjudi,” ungkapnya.

Selain empat tersangka yang diamankan, barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 726 ribu ikut di bawa petugas. Uang tersebut di gunakan tersangka sebagai taruhan judi tersebut. (duc

Leave A Reply

Your email address will not be published.