Ijin Usaha Wajib Lengkapi JKN Bagi Karyawan

img_9495kotatuban.com – Untuk memberikan jaminan kesehatan karyawan, perusahaan dalam mengurus surat ijin usaha di Kabupaten Tuban harus dilengkapi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawannya.

Syarat baru itu menyusul adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bojonegoro, terkait optimalisasi penyelenggaraan JKN di Kabupaten Tuban. Penandatanganan MoU dilakukan di kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Tuban, Rabu (11/10).

Kepala BPPT Tuban, Tajuddin Tebyo, menjelaskan, saat ini Pemkab Tuban tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait ijin usaha. Persyaratan mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN akan dimasukan dalam Perbup tersebut.

“Kami juga akan menyediakan fasilitas loket pelayanan informasi program JKN di kantor BPPT Tuban. Selain itu kami juga akan memberikan motivasi kepada pemilik usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN,” jelas Tajuddin.

Dijelaskan, kerjasama kedua belah pihak ini akan berlangsung selama dua tahun ke depan. Setelahnya, apabila terjadi perubahan akan dibicarakan kembali sesuai dengan kesepakatan.

Kepala BPS Cabang Bojonegoro, Muh Masrur Ridwan, menyatakan, sebelumnya sudah ada regulasi yang mengatur mengenai pemberian JKN kepada karyawan sebelum menjalin kerjasama dengan Pemkab Tuban. Regulasi yang dia maksud, adalah PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Jadi salah satu sangsinya dalam PP tersebut adalah layanan publik dihentikan (termasuk dalam hal ijin usaha),” kata Masrur.

Dengan adanya kerjasama ini, pemilik usaha tidak akan bisa berkelit dari tanggungjawab mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN.

“Selama ini kita kucing-kucingan dengan badan usaha, dengan adanya kerjasama di bidang perijinan kita berharap mereka tidak bisa berkelit untuk melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.

Kerjasama ini juga dalam rangka memperluas jumlah peserta JKN. Per Juni 2016, ada sekitar 630.371 jiwa yang sudah terdaftar, dari jumlah itu baru sekitar 5,46 persen atau 34.439 berasal dari kalangan badan usaha. (yit)

Leave A Reply

Your email address will not be published.