Jual Minuman Beralkohol Ijin Minimarket Terancam Dicabut

image
Petugas saat razia di minimarket

kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar)  akan mencabut ijin usaha minimarket yang masih mokong menjual minuman beralkohol (minuman keras)  setelah tanggal 16 April mendatang.  Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul Pereturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

“Masih ada tenggang waktu sampai permen nomor 2 tahun 2015 diterapkan terakhir 16 april besok untuk menarik peredaran.  Jika kami temukan setelah tanggal itu sangsinya adalah pencabutan ijin usaha,” ujar Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Sunaryo, Rabu (25/3).

Dijelaskan, minuman beralkohol mestinya tidak dijual di tempat umum. salah satunya adalah minimarket. Sebab minimarket seharusnya menjual  aneka kebutuhan rumahtangga dan kebutuhan masyarakat secara umum.

“Saat ini hampir setiap kecamatan ada minimarket, kalau minimarket diperbolehkan menjuala minuman beralkohol ini akan berdampak negatif bagi masyarakat, karena peredaranya semakin sulit diawasi,” katanya.

Sunaryo mengakui, setelah edaran dikirimkan Dinas Perekonomian kepada minimarket di Kabuaten Tuban, terkait larangan penjualan miras di minimarket yang diatur dalam Peraturan Menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015.  Minimarket di Tuban memang sudah tidak menjual minuman beralkohol. Namun hal itu tidak menjamin minimarket benar-benar bersih, karena bisa saja minimarket menjual secara rahasia tanpa etalase minuman memabukan itu.

“Kemarin kami sudah sidak dan hasilnya memang tidak ada. Namun begitu, tetap akan kami awasi untuk mengantisipasi penjualan miras secara rahasia,” tegas Sunaryo. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.