Kades Butuh Pendamping Kelola Dana Desa 2015

image
kotatuban.com-Mulai tahun 2015, pemerintah pusat akan menggelontorkan dana cukup besar kepada pemerintahan desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut digelontorkan untuk memberikan kesempatan bagi desa mengembangkan pembangunan di desa dan pengelolaan pemerintahan secara mandiri.

Itu berarti, pemerintah desa tidak lama lagi akan menerima dana yang direncanakan senilai Rp1,4 miliar pertahun itu. Menanggapi hal tersebut, sebagian desa telah mempersiapkan berbagai program, salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan dikembangkan dengan dana yang akan diterima langsung dari pemerintah pusat.

“Kalau memang dana sebsar itu akan digelontorkkan ke pemerintah desa, tetunya akan sangat  bermanfaat bagi kemajuan dan pembangunan desa,” ujar Kepala Desa Pucangan Kecamaan Montong, Santiko.

Santiko mengatakan, disamping menyambut gembira dana yang rencananya akan bergulir mulai tahun 2015 itu.  Disisi lain dana sebesar itu juga membawa tanggung jawab besar, terutama kaitanya dengan pengelolaan dana yang dapat dikatakan tidak sedikit itu pasti tidak mudah.

“Dana itukan tidak sedikit, tetu akan memunculkan tanggung jawab besar, dan kita juga masih menunggu bagaimana aturan dan juknis pengelolaan dana itu seperti apa,” terang Santiko.

Lebih lanjut, kata Kepala Desa Pucangan itu, program dana desa  sebaiknya juga dilengkai dengan pendamping atau konsultan yang dapat mengontrol serta membantu dalam pengelolaan administrasi. Meski program pembangunan desa sudah masuk dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) masing-masing desa.

“Menurut kami sebaiknya ada pendampingan. Seperti program yang lain, biar kami yang ada di desa tidak salah arah. Pastinya dana sebesar itu akan cukup sulit administrasinya, jangan sampai salah dan menimbulkan masalah,” katanya.
Terpisah, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein saat dikonfirmasi kotatuban.com mengatakan, desa diminta  mengelola dana tersebut dengan baik, salah satuya adalah dengan membentuk koperasi maupun usaha milik desa yang dapat terus dikembangkan.
“Soal dana itu, kami menghimbau desa mampu mengelola dengan baik, salah satunya dengan membentuk BUMDes. Apalagi Perdanya juga sudah ada, ini akan sangat positif bagi perkembangan dan kemajuan desa,” terang Wabub. (kim).

Leave A Reply

Your email address will not be published.