Kasus Pasar Plumpang Segera Dilimpahkan ke PengadilanTipikor

Kasi Intel Kejari Tuban I Made Endra
Kasi Intel Kejari Tuban I Made Endra

kotatuban.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Plumpang, Kecamatan Plumpang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pasalnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tuban terhadap korupsi pembangunan Pasar Plumpang senilai Rp 900 juta tersebut hampir rampung.

”Penyidikan yang kita lakukan terhadap korupsi Pasar Plumpang sudah hampir selesai. Berkas perkaranya juga sudah hampir lengkap. Dan kasus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang, Kasi Intel Kejari Tuban I Made Endra, Rabu (10/08).

Menurutnya, renovasi Pasar Plumpang tersebut mendapatkan dana hibah dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada tahun anggaran 2013 -2014 yang lalu sebesar Rp 900 juta. Akibat dari proyek pasar yang tidak sesuai dengan perencanaannya tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 285 juta.

”Pembangunan pasar itu tidak sesuai dengan perencanaannya. Sehingg, negara mengalami kerugian sebesar Rp 285 juta,” ungkapnya.

Dari korupsi tersebut dua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Tuban beberapa minggu yang lalu. Dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban. Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Tumito, Kepala Desa (Kades) Plumpang, dan Munthohir yang merupakan Ketua Koperasi Pasar Plumpang.

”Pelimpahan tersebut dikarenakan bahwa dalam minggu-minggu ini  berkas sudah lengkap atau P21. Serta telah memenuhi beberapa unsur kelengkapan baik secara formal maupun materiil. Sehingga, tinggal kita limpahkan,” tandasnya.

Lebih lanjut I Made Hendra mengatakan, tidak menutup kemungkian akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dengan beberapa hal dan melihat fakta dalam persidangan nanti. ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, nanti di lihat dulu dalam fakta persidangan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut diancam dengan  pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. (duc)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.