Peras Warga Wartawan Diringkus Petugas

image
Tersangka dan barang bukti ketika di Mapolres Tuban

kotatuban.com – Jajaran Polres Tuban meringkus tiga orang lelaki yang mengaku berprofesi wartawan. Mereka ditangkap beserta komplotannya yang juga mengaku anggota Polda Jatim, LSM, dan pegawai lingkungan hidup setelah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pinggilingan obat nyamuk padat di Kecamatan Plumpang.

Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang melakukan transaksi dengan korbannya. Korban, Saher Warsilan (43) diminta uang 10 juta rupiah, setelah diancam dan ditakut – takuti pelaku bahwa usahanya tergolong ilegal, dan akan dipublikasikan di media serta dibawa ke ranah hukum.

”Awalnya korban ini didatangi delapan orang tak dikenal yang diantaranya mengaku sebagai wartawan media mingguan Jejak Kasus, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO-HDIS, Anggota Polda Jatim, dan Petugas Badan Lingkungan Hidup, korban diminta untuk memberikan uang sejumlah 10 juta sebagai imbalan agar bebas dari ancaman pelaku,” ungkap Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (26/10).

Lebih lanjut AKP Elis mengatakan, pada pertemuan pertama tanggal 21 Oktober 2015, korban telah memberikan uang 1 juta rupiah, dan pada pertemuan kedua tanggal 22 Oktober 2015, korban memberikan uang 2 juta rupiah, hingga selanjutnya Polisi datang dan meringkus tersangka yang pada saat itu hanya berangkat bersama tiga orang dengan mengendarai mobil toyota avanza hitam bernopol L 1737 AO.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tersangka Purnomo Joy (42), asal dari Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto yang mengaku sebagai wartawan. Kemudian Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno Bojonegoro yang mengaku sebagai anggota LSM NGO-HDIS. Ikut diamankan juga, Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Subersoko, Kecamatan Tembelang Jombang, yang juga mengaku sebagai wartawan. Ketiganya memiliki idecard media Mingguan Jejak Kasus di Mojokerto.

”Sementara lima orang komplotan yang lain masih DPO,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 2 juta rupiah, 1 unit kamera, 1 kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, 1 unit mobil avanza hitam bernopol L 1737 AO, dan 1 buah HP. ”Tersangka kita dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (duc)‎

Leave A Reply

Your email address will not be published.