Polisi Lumpuhkan Residivis dengan Timah Panas

kotatuba.com – Polisi terpaksa menembak kawanan resedivis spesialis perampok emas karena melawan saat akan ditangkap.

Pelaku masing-masing diketahui bernama Abdul Rohman (43) warga Desa Binangun Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang – Jateng. Serta temannya Muhammad Zainal Abidin (25) warga Kelurahan Pendo Siwalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara – Jateng.

“Kedua pelaku itu merupakan residivis kasus perampokan emas di Jepara,” ungkap Kapolres Tuban didampingi AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (26/03).

Saat ditembak kedua pelaku dgebek petuga karena disinyalir mencuri mobil pick up L 300 nopol N 8961 TE yang berada di dalam garasi milik Sudariyato, warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo – Tuban, Sabtu dini hari, (17/02) lalu.

“Barang hasil curian dijual pelaku di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” kata AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban.

Kapolres menjelasakan kedua pelaku baru saja keluar dari tahanan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada bulan Januari 2018. Kemudian pelaku kembali beraksi dengan mencuri mobil di Tambakboyo.

“Pelaku masuk garasi lalu merusak kunci garasi setelah itu merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci palsu,” jelas Kapolres Tuban.

Setelah mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Tak membutuhkan waktu lama kedua pelaku berhasil ditangkap sebelum hasil curiannya dijual.

“Anggota berhasil menangkap pelaku dengan dilumpuhkan karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika akan ditangkap,” jelas Kapolres Tuban.

Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu menambahkan barang bukti mobil pick up dari hasil curiannya telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (duc)

Comments are closed.