Pra Peladilan Kades Sawir Ditolak

image
Sidang pra peradilan Kades Sawir

kotatuban.com – Upaya Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo untuk menghindari jeratan hukum dengan Pra Peradilan akhirnya kandas.

Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, saat ditemui sejumlah wartawan menjelaskan, gugurnya permohonan Pra Peradilan kasus korupsi Kades Sawir disebabkan perkara sudah diperiksa majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 16 Maret 2016 lalu.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, dalam perkara Pra Peradilan belum selesai tetapi perkara sudah diperiksa di pengadilan, maka permohonan Pra Peradilan gugur,” kata Arif.

Sesuai bukti tertanda T7 dan T8, surat pelimpahan dan surat penetapan hari sidang yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara korupsi Kades Sawir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian Majlis Hakim Tipikor Surabaya sudah menetapkan hari sidang pada tanggal 16 Maret 2016 kemarin.

“Sesuai dengan bukti yang diajukan Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, maka pengadilan menyatakan permohonan pengadilan dari terdakwa Nur Indayani dinyatakan gugur,” tandasnya. 

Diketahui, Kades Sawir, Nur Indayani, mengajukan Pra Peradilan atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, karena kasus korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, yang diberikan karena perusahaan menggunakan eks jalan desa setempat. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.