Ribuan KPM Kembalikan Dana Bantuan

kotatuban.com -Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tuban terpaksa mengembalikan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 2 di kantor Kecamatan Tuban, yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Bupati Tuban Fathul Huda meminta agar bantuan tepat sasaran.

“Yang saya harapkan semua tepat sasaran dan kalau ada orang yang mestinya sudah dapat bansos kemudian baru dapat dari BST ini nanti harus ditindaklanjuti karena tidak mungkin kebutuhan orang hanya 3 bulan, maka saya datang kemari ambil sampling dan ternyata masih banyak yang masih belum dapat apa-apa,” ungkap Bupati Huda, Rabu (10/6).

Bupati yang juga Mustasyar PCNU Tuban ini menegaskan kepada masyarakat supaya “Bantuan yang didapat kali ini untuk kebutuhan primer jangan sampai dibelikan yang lain-lain, saat seperti ini yang dibutuhkan adalah imunisasi gizi dan sebagainya,” tegasnya

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono mengatakan jumlah penerima BST tahap 2 sebanyak 32.108 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun di tahap 1 ada 4.546 yang tidak mengambil karena double bantuan dalam 1 KK, meninggal tanpa ahli waris dan tidak diketahui alamatnya.

“Di tahap 2 juga sama seperti tahap 1 sejumlah 4.546 KPM tidak mengambil dan tidak kita salurkan kerena sebab yang sama, dana kita kembalikan ke Kemensos lalu kita ajukan data penerima baru agar BST tersebut dapat tetap tersalurkan untuk masyarakat Tuban,” tuturnya

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pos Tuban, Edi Mulyo Utomo, menjelaskan sebanyak 32.108 BST disalurkan kepada KPM selama 7 hari sesuai jadwal dan melalui skema Pos yang  disiapkan agar penyaluran dapat tepat waktu dan tepat sasaran.

Untuk diketahui, nilai BST setiap KPM adalah Rp.600.000, masyarakat bisa mengambil di tempat yang sudah ditunjuk dan dijadwalkan di kecamatan masing-masing dan bagi yang sakit, lansia, cacat sehingga tidak bisa datang akan diantarkan oleh Kantor Pos sesuai alamat yang tertera. (rto) 

 

Comments are closed.