Terdakwa Pembunuh Warga Karangsari Minta Maaf

kotatuban.com – Ketiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan berujung meninggalnya remaja Ahmad Gilang Ramadhan (17) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, yakni Sigit Lisan Budi Santoso, Sandi Purnawan, dan Aris Efriyant Fajar Utomo, minta maaf didepan majelis hakim.

Ketiga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban Ahmad Gilang Ramadhan. Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada kedua orang tua dan keluarganya. Pasalnya, tersangka telah melakukan perbuatan yang mempermalukan keluarga. Didepan majelis hakim terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

”Kami meminta maaf kepada keluarga Ahmad Gilang Ramadhan, dan kami sangat menyesal sekali telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” kata terdakwa didepan majelis hakim saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Sementara itu, usai persidangan Humas Pengadilan Negeri Tuban Donovan Akbar Kusumo Buwono, menyampaikan, bahwa menurut penasehat hukum terdakwa keberatan bila terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang peran serta dari masing-masing terdakwa seperti tuntutan JPU.

”Tapi menurut penasehat hukum terdakwa yang tepat, terdakwa dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tetapi secara lisan JPU tetap pada tuntutannya dan menolak keberatan penasehat hukum,” tandasnya.

Menurutnya, majelis hakim akan memutuskan perkara kekerasan yang berakibat kematian tersebut pada hari Selasa (17/01) depan. Pasalnya, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, sehingga putusan tersebut harus dipercepat.

”Hari Senin majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU dan penasehat hukum. Hal-hal apa yang meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa. Hari Selasanya kita putuskan dipengadilan,” tandasnya.

Diketahui, Ahmad Gilang Ramadhan meninggal setelah mengalami sejumlah luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya. Korban ditemukan warga dikawasan persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada jum’at (22/7/2016) silam. Meski sempat dilarikan dirumah sakit dan dirawat di UGD RSUD Dr Koesma Tuban, nyawa korban tidak tertolong. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.