Terpidana Mati Dipindah ke Lapas Surabaya

kotatuban.com – Sigit Budi Santoso (26) terpidana mati yang selama ini di tahan di Lapas Kelas IIB Tuban, akhirnya di pindah di Lapas Porong Kelas I Surabaya. Pemindahan narapidana asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding itu demi keamanan.
Sigit merupakan narapidana hukuman mati, karena sebagai otak pembunuhan terhadap Ahmad Gilang Ramadan (17), pemuda asal Karangsari, Kecamatan Tuban. Dan vonis dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada pertengahan bulan Januari 2017 silam.
Korban dibunuh dengan cara di bakar hidup – hidup pada malam hari di tengah sawah, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak. Pembunuhan sadis itu tidak dilakukan sendiri, tapi bersama dengan dua teman Sigit dan telah divonis hukuman berbeda.
Aris Afrian Fajar (22) warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, divonis hukuman selama 15 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Sandi Purnawan (24) warga desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak divonis 18 tahun penjara.
Humas Lapas Kelas IIB Tuban, Rio Nugroho,  mengatakan bahwa ketiga warga binaan itu telah pindahkan di tahanan Lapas Porong Kelas I Surabaya. Salah satu maksud dari pemindahan itu untuk keamanan terhadap warga binaan itu sendiri.
”Semua yang telibat kasus pembunuhan itu kita pindah ke Lapas Surabaya untuk keamanan,” terangnya.
Selain itu lanjut Rio mengatakan, keberadaan Lapas Tuban ini kecil dengan vonis hukuman mereka. Selain itu, model pembinaan juga kurang pas dengan vonis mereka. Sehingga, Lapas Tuban harus memindah narapidana pembunuhan tersebut ketempat yang sesuai.
”Kegiatan seperti pelatihan – pelatihan berbasis kompetisi dan banyak kegiatan positif lainnya ada di Lapas Surabaya,” ungkapnya.
Sementara itu, vonis hukuman mati itu masih proses upaya banding di Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya. Karena putusan tersebut dinilai Jaksa terlalu tinggi dan sebelumnya Jaksa menuntut hukuman seumur hidup kepada Sigit.
”Jaksa saat itu mengajukan banding, saat ini masih proses dan nanti hasil akan kita kabari mas,” terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma. (duc)
Leave A Reply

Your email address will not be published.